Friday, January 8, 2016

Summary: Apa yang Membuat Perusahaan Dikatakan Baik?

Ciri perusahaan yang baik ternyata tidak dilihat dari jumlah karyawan, keuntungan yang didapat perusahaan atau jumlah gaji karyawannya. Ada beberapa hal lain yang ternyata bisa dijadikan tolak ukur bagi kita untuk mengetahui seperti apa ciri perusahaan yang baik atau sehat tersebut. Nah, berikut ini antara lain ciri-ciri perusahaan yang baik.
  •  Jam kerja perusahaan jelas dan teratur serta ada uang lembur jika karyawannya terdesak pekerjaan yang menumpuk. Serta, ditambah pada hari Sabtu dan Minggu para karyawannya berhak untuk libur.
  • Semua anggota keluarga karyawan (istri/suami dan anak) mendapat tanggungan kesehatan.
  • Perusahaan memberikan para karyawan hak untuk cuti tahunan lengkap dengan uang cuti minimal satu kali gaji.
  • Perusahaan yang baik memberikan bonus tahunan kepada karyawan minimal dua kali gaji.
  • Pengembangan diri dan kinerja karyawan sangat diperhatikan sehingga pelatihan, workshop atau outbound rutin diadakan oleh pihak perusahaan.
  • Perusahaan memberikan jenjang karir yang jelas untuk para karyawannya.
  • Untuk perusahaan yang benar-benar sehat dan bonafit terkadang memberikan tunjangan perumahan, kendaraan, dan pendidikan untuk para karyawannya.
  • Perusahaan yang baik akan memberikan pesangon dan tunjangan hari tua jika masa kinerja para karyawannya telah berakhir.

Terdapat 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan norma etika. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan.

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing.

Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah :

a.  Keterbukaan / Transparansi (transparency)

Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat.  Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

b.  Akuntabilitas

Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

c.  Responsibilitas

Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

d.  Independensi

Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

e.  Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur kesamaan perlakuan dan kesempatan.  Dalam  melaksanakan  kegiatannya,  Perusahaan  harus  senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.


Sumber :