Saturday, December 19, 2015

PT. Soundwave Digitizer





Proses Pendirian PT. Soundwave Digitizer

1. Pengajuan Nama Perusahaan
Langkah pertama yang dilakukan dalam proses pendirian perusahaan ini adalah megajukan nama perusahaan. Nama perusahaan yang diipilih memiliki nama PT. Soundwave Digitizer, yang mana perusahaan ini merupakan perusahaan berbasis IT yang melayani penyediaan layanan dan jasa dibidang IT khususnya penyediaan layanan jaringan (networking). Pengajuan nama perusahaan diajukan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham untuk dilakukan pengecekan status penggunaan nama perusahaan (telah ada yang menggunakan atau belum). Adapun berkas yang dilampirkan bersamaan dengan pengajuan nama perusahaan antara lain :
         ·         Formulir asli pendirian perusahaan
         ·         Fotokopi KTP pendiri dan pengurus perusahaan
         ·         Fotokopi KK pendiri dan pengurus perusahaan

2. Pembuatan Akta Perusahaan

Langkah kedua yang dilakukan untuk mendirikan perusahaan ini sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang pendirian perseroan terbatas berbadan hukum atau PT yakni pembuatan akta perusahaan. Adapun data yang didata didalam akte perusahaan adalah sebagai berikut :
          ·         Nama Perusahaan              : PT. Soundwave Digitizer
          ·         Bidang Perusahaan            : Penyedia Layanan dan Jasa Networking
          ·         Lokasi Perusahaan             : DKI Jakarta dan sekitarnya
          ·         Nama Pemilik Modal           : Ahmad Firdha Safridi
                                                                  Khulafi Ahdian
                                                                  Luki Firmansyah K.
                                                                  Juwita Winadwiastuti
                                                                  Riyan Neba
           ·         Modal Dasar Usaha           : Rp. 125.000.000,00.-
           ·         Kepengurusan :
                      -         Direktur                                                   : Khulafi Ahdian
                      -         Staff Ahli Jaringan                                  : Ahmad Firdha Safridi
                      -         Staff Ahli Marketing dan Pemasaran      : Luki Firmansyah K.
                      -         Manajer                                                   : Riyan Neba
                      -         Asisten Manajer                                      : Juwita Winadwiastuti
Data-data dalam pembuatan akte perusahaan diatas dibuat oleh notaris untuk selanjutnya diminta persetujuan kepada Menteri Kemenkumham untu pembuatan akte perusahaan.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha

Tahapan selanjutnya dalam proses pendirian PT. Soundwave Digitizer adalah pembuatan SKDU. Soundwave Digitizer sendiri memiliki kantor di Menara Sona Topaz yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat. Untuk itu, pengajuan pembuatan SK diajukan kepada kelurahan tempat perusahaan berdomisili, yakni di Kelurahan Karet. Dalam pengajuan pembuatan SKDU, dilampirkan pula beberapa dokumen pelengkap seperti :
           ·         Akta perusahaan
           ·         Fotokopi KTP Direktur PT. Soundwave Digitizer
           ·         Fotokopi Perjanjian Sewa Gedung
Setelah mengurus SK pada tahap kelurahan, selanjutnya dilakukan pengurusan SKDU pada tingkat kecamatan yang dilakukan di kantor camat Setiabudi untuk dibuatkan SKDU sesuai dengan SK yang diberikan pihak kelurahan.

4. Pengurusan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Setelah dibuat SKDU, langkah berikutnya adalah mengurus NPWP bagi perusahaan. Pembuatan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan memberikan salinan Akte Perusahaan, Salinan KTP direktur PT. Soundwave Digitizer, Salinan NPWP direktur perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha yang telah diperoleh dari kelurahan, dan mengisi formulir pengajuan pembuatan nomer pokok wajib pajak bagi perusahaan yang telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak.

5. Pengurusan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan

Pada tahap awal ketika telah dibuat akte pendirian perusahaan oleh notaris, kini langkah berikutnya adalah pengajuan akte pendirian tersebut untuk dibuatkan SK pengesahannya oleh Departemen Hukum dan HAM. Proses pengajuan pembuatan SK pengesahan akte dilakukan dengan menyerahkan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili (SKD) ke Departemen Hukum dan HAM untuk dibuatkan SK pengesahannya.

6. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tahap berikutnya adalah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pembuatan SIUP ini bergantung pada modal awal perusahaan untuk menentukan jenis SIUP nya. Pada kasus ini, PT. Soundwave Digitizer memiliki modal awal sebesar Rp. 125.000.000,00.- yang berarti kami akan membuat SIUP tipe Kecil yang diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki modal awal Rp.50.000.000,00.- sampai Rp.500.000.000,00.-
Selanjutnya pengurusan SIUP dilakukan di kantor kantor dinas pelayanan dan perdagangan terdekat dengan menyerahkan beberapa berkas seperti fotokopi akta pendirian perusahaan beserta fotokopi SK pengesahannya, fotokopi KTP direktur perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SKDU dan foto asli direktur perusahaan berukuran 4x6 sebanyak dua lembar. Kemudian melakukan pengisian formulir permohonan pembuatan SIUP dengan menandatangani formulir tersebut diatas materi Rp.6000,00.-

7. Pembuatan Tanda Daftar perusahaan
Tahap terakhir dalam proses pendirian perusahaan ini adalah membuat tanda daftar perusahaan sebagai tanda resmi didirikannya PT. Soundwave Digitizer. Pembuatan TDP perusahaan dilakukan di PTSP Walikota Jakarta Pusat sebagai domisili kantor PT. Soundwave Digitizer dengan menyerhkan dokumen berupa akte pendirian perusahaan, SKDU yang telah dibuat di kelurahan, NPWP perusahaan, SK Menkumham tentang pengesahan akte pendirian perusahaan, SIUP, KTP direktur perusahaan, dan kartu keluarga direktur perusahaan, dengan melengkapi formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai 6000. Dengan dibuatnya TDP, maka perusahaan PT. Soundwave Digitizer telah resmi beoprasi sebagai badan hukum penyedia layanan dan jasa yang sah.

Keunggulan:

  •     Biaya pemasangan gratis dan garansi satu tahun.
  •     Perusahaan kami berkomitmen dan fokus untuk meberikan layanan kepada setiap pelanggan. Dengan 24 jam dan 7 hari layanan pelanggan, tim kami akan selalu siap melayani dan membantu pelanggan.
  •     Kecepatan akses tinggi dengan ratio 99,02% sukses dan 0,08% gagal karena gangguan alam.
  •     Menyediakan file-over tiap jaringan.
  •     Pemisahan bandwidth lokal (IIX) dan internasional (IX) agar tidak menyebabkan traffic.
  •     Sistem keamanan lebih baik dengan menggunakan security terpadu (VPN/Firewall).

PERIZINAN
        Sebelum mendirikan perusahaan ini, kami telah mengurus berbagai perizinan ke beberapa pihak terkait antara lain:
             1.   Surat Keterangan RT
             2.   Surat Keterangan RW
             3.   Surat Keterangan Kelurahan
             4.   Surat Keterangan Kecamatan
             5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
             6.   Surat Izin Usaha Perdagangan

PROMOSI
Melalui pemberitaan pada official website dan sosial media (Twitter, Facebook, LinkedIn, Google+)
Memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat dan mengaitkannya dengan solusi yang ada pada produk perusahaan kami. Menanggapi seluruh pertanyaan yang diajukan pengunjung website dan sosial media.
Pemasang iklan
Melakukan pemasangan iklan pada Google Ads, Sponsored Tweets, dan Facebook Ads. Memasang iklan billboard pada lokasi strategis di beberapa titik ibukota. Memasang iklan pada koran dan majalah pada kolom yang berhubungan dengan IT.
Door-to-door
Memperkenalkan produk dari perusahaan dengan menghampiri perusahaan/rumah yang sekiranya dapat menjadi calon pelanggan yang kuat.
Memberikan Promosi
Mengenalkan promosi yang terdapat pada perusahaan, seperti free installation dengan berlangganan minimal 6 bulan
Berpartisipasi pada event IT
Membuka stand pada event IT (menyediakan brosur untuk diberkan ke pengunjung event dan memberi pelayanan untuk pengunjung yang ingin bertanya ataupun bekerjasama dengan perusahaan). Bila memungkinkan menjadi pembicara pada seminar/workshop pada acara tersebut.