Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu
merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan.
PERUM (Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum
(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik
Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip
perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini
disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani
kepentingan masyarakat.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah
dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
PERUM didirikan
melalui peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah ini sekurang-kurangnya
memuat:
(a) Penetapan
pendirian PERUM.
(b) Penetapan
besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM.
(c) Anggaran Dasar
PERUM.
(d) Penunjukan
Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri
Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM.
Firma
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu
aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas
segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Syarat dan
ketentuan untuk mendirikan Firma antara lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
CV
(Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan
cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Berikut ini adalah syarat-syarat
yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Dasar Hukum koperasi terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Dalam hal pembentukan koperasi ini
sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling
tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan,
yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga
berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA
atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang
asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan
pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri
“menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut
selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Peseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pemilik saham akan memperoleh
bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Langkah-langkah mendirikan PT antara
lain:
1. Membuat akte perusahaan
Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili,
diperlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau
sering juga menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila
disewa, mereka menanyakan copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri,
mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy
bukti bayar PBB (sudah lunas atau tidak). Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain.
3. Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
4. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, dapat diurus SIUP dan TDP secara sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
Salah satu contoh badan
usaha Perseroan Terbatas adalah PT. Adhi Karya. PT. Adhi Karya memiliki
struktur organisasi seperti berikut:
Source: