Sunday, November 8, 2015

Jenis-jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

PERUM (Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·          Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

PERUM didirikan melalui peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah ini sekurang-kurangnya memuat:
(a) Penetapan pendirian PERUM.
(b) Penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal  PERUM.
(c) Anggaran Dasar PERUM.
(d) Penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM.

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Syarat dan ketentuan untuk mendirikan Firma antara lain:
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
  2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
  3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.  Dasar Hukum koperasi terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Dalam hal pembentukan koperasi ini sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
  3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
  4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
  5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
  6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.       Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.       Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.      Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Peseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Langkah-langkah mendirikan PT antara lain:
1.      Membuat akte perusahaan
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, diperlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanyakan copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB (sudah lunas atau tidak). Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
3.      Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
4.      Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5.      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan  bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, dapat diurus SIUP dan TDP secara sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas adalah PT. Adhi Karya. PT. Adhi Karya memiliki struktur organisasi seperti berikut:


Source: